Sejarah Singkat
Dinas Ketenagakerjaan merupakan perangkat daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Ketenagakerjaan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor X Tahun 20XX tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Sebagai pelaksana urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Dinas memiliki peran strategis dalam mewujudkan ketenteraman hubungan industrial, penempatan tenaga kerja, dan pelatihan kerja.
Sejak berdirinya, Dinas Ketenagakerjaan telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, baik pencari kerja maupun pengguna jasa tenaga kerja, serta menjamin perlindungan hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.